Setelah Organisasi Pendidikan Pesantren pada tahun 1967 berjalan selama 2 tahun, dan menunjukan kelancaran maka atas inisiatif tiga orang guru pesantren bersama dua orang santri, pada tanggal 29 Maret 1969, dilakukan pertemuan untuk mendirikan organisasi koperasi di lingkungan Pesantren Pertanian Darul Fallah, dengan nama Koperasi Warga Sekolah Darul Fallah. Dua orang dari tiga guru pendiri organisasi tersebut yaitu : Ir. M. Saleh Widodo, M.Ed dan Ir. Damiri Nawawi. Koperasi Warga Darul Fallah, pada Tanggal 2 Januari 1970 mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum dari Kantor Koperasi Propinsi Jawa Barat dengan nomor : 4434/BH/IX-8. Sebagai ketua pertama adalah santri Wawan Sukmawan, karena pada waktu itu kepengurusan Koperasi ditentukan dari santri, sementara itu guru dan karyawan duduk sebagai Anggota Badan Pemeriksa. Pada masa itu, organisasi Koperasi lebih difungsikan sebagai media belajar dalam berkoperasi serta mengurus usaha pelayanan pada anggota yaitu warung kebutuhan sehari-hari dan simpan pinjam.
Pada tanggal 2 Januari 1970, KOPPONTREN Darul Fallah mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum dari Kantor Koperasi Propinsi Jawa Barat dengan nomor : 4434/BH/IX-8.2 Januari 1970, Lalu pada tanggal 31 Desember 1997 dengan nomor : 4434/BH/PAD/KWK.10/XII/1997. Mendapatkan Pengesahan Akte Perubahan Anggaran Dasar KOPPONTREN Darul Fallah dari Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan PPK Propinsi Jawa Barat.
adalah “ Majulah dan Sejahtera Bersama “
Menjadi Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren) unggulan yang dapat dibanggakan di tingkat regional dan nasional serta terbukti mampu mendukung penyelenggaraan pendidikan di Pesantren Pertanian Darul Fallah dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Melakukan usaha-usaha ekonomi baik produksi maupun jasa yang bernilai tambah tinggi, Mengutamakan kebutuhan anggota dan masyarakat, Memproduktifkan asset Pesantren, Mengoptimalkan jaringan usaha koperasi dan pesantren.
Meningkatkan kesejahteraan anggota, Memberikan kontribusi positif sebagai media pendidikan dalam proses pendidikan di Pesantren Pertanian Darul Fallah maupun bagi masyarakat umum, Menjadi duta Pesantren Pertanian Darul Fallah dalam forum regional maupun nasional, baik dalam kaitan bidang perkoperasian maupun pengembangan masyarakat sehingga nama Pesantren Pertanian Darul Fallah dikenal masyarakat luas, Membuka kontak dengan pihak lain dalam konteks pengembangan usaha, peningkatan sumber daya manusia serta kerjasama lain yang bersinergis, Membantu dan memfasilitasi pemberdayaan ekonomi warga dan masyarakat lingkar pesantren.
Membangun organisasi koperasi dengan pendekatan Manajemen Mutu Terpadu (Total Quality Management/TQM )
Sesuai AD/ART Koppontren yang menjadi anggota inti Koppontren Darul Fallah adalah : Staf dan Karyawan Pesantren Pertanian Darul Fallah, Pengurus Yayasan Pesantren Pertanian Darul Fallah, Para Santri yang masih aktif belajar di Darul Fallah, Alumni Santri PP Darul Fallah yang mengajukan keanggotaan kembali kepada pengurus Koppontren, Keluarga Besar dan simpatisan PP Darul Fallah yang telah dan akan berdedikasi memajukan Koppontren Darul Fallah serta mengajukan diri menjadi anggota Koppontren Darul Fallah kepada pengurus Koppontren.
berasal dari : Simpanan pokok bagi setiap anggota baru sebesar Rp 25.000,-, Simpanan wajib adalah simpanan yang dijadikan modal kerja yang disetorkan secara rutin setiap bulan sebesar Rp 2.500,-, Simpanan sukarela adalah simpanan yang sifatnya sukarela yang dititipkan kepada pengurus untuk modal koperasi, Dana program dari pemerintah adalah modal yang diperoleh dari program pemerintah yang sifatnya modal bergulir yang wajib dikembalikan kembali kepada pemerintah selama periode tertentu, Masyarakat adalah modal yang diperoleh dari tabungan masyarakat yang diputar oleh koperasi untuk pengembangan usaha dan sisa hasil usahanya diberikan kembali kepada masyarakat sesuai kontribusi besarnya tabungan, Modal asset yayasan adalah modal yang berupa asset yayasan yang dikelola oleh koperasi seperti tanah, bangunan dan asset tetap lainnya.
pengurus KOPPONTREN Darul Fallah, terdiri atas Pembina, Pengawas 4 orang dan Pengurus 3 orang. Secara lengkap nama personalia pengurus KOPPONTREN Darul Fallah adalah sebagai berikut :
Kepala Kantor Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor
KH. Abdul Hanan Abbas, LC, Bunzamin Wibisono, Maman, M.PdI, Iman Tohaga, M.HI
Emir Farisi, S.Kom (Ketua), Muslih Hardiansyah, S.PdI (Sekretaris), Robinson (Pj. Bendahara)
Manajer Unit
Chalid, SS (Unit Simpan Pinjam Syari’ah), Dida Djamilah, BA (Unit Waserda & Wartel), Hermawan Maulana, A.Md (Unit Pupuk Organik), Ir. Nursyamsu Mahyuddin, M.Si (Unit Peternakan), Lembaga pemberdayaan usaha kecil menengah di bawah Kementerian Koperasi, Unit Pusat Pelatihan dan Pembinaan UMKM.